Welcome To TP-Online

TP Online Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Masyarakat

Wisata Kabupaten TUBAN

Berkunjunglah Di beberapa Wisata di Kota Tuban yang sangat Menarik, Indah, dan Suasana yang Alami buat anda Kunjungi

SEMBILAN WALI / WALISONGO

Ziarah makam di Sembilan Wali / Walisongo (Mengingatkan bahwa nanti kita semua akan mati dan Mengingatkan kita selalu Beribadah Kepada Allah.SWT)

LPB / LISTRIK PRABAYAR

Solusi Baru Pemakaian Listrik dengan menggunakan Listrik Isi Ulang

Belajar Mengetik 10 Jari

Mengetik Cepat dan Akurat, Mengetik tanpa melihat Keyboard, Belajarlah Mengetik dengan 10 Jari

Jumat, 16 Maret 2012

Panduan Praktis Iedul Fitri



PANDUAN PRAKTIS IEDUL FITRI
I. Muqoddimah
Rangkaian ibadah-ibadah Ramadhaniyat diakhiri dengan "Idul Fithri". 'Id secara etimologis berarti 'kembali'. dan Fithri berarti 'berbuka' atau fitroh.
Sedangkan  secara istilah, 'Idul Fithri  ialah kembali berbuka (makan minum) setelah berpuasa atau kembali kepada fithroh setelah melalui masa training dan pembersihan (tathhir) selama bulan Ramadhan.
II. Hukum dan disyariatkannya 'Idul Fithri
Hari  Raya 'Idul Fithri disyariatkan pertama kali pada tahun awal Hijriyah. Seperti dilaporkan oleh Anas: Adalah mereka (penduduk Madinah) memiliki dua hari raya, hari dimana mereka bermain dan bergembira, sampai Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Rasulullah SAW bertanya: Apakah tujuan dan arti dua hari ini ? Mereka menjawab; pada zaman jahiliyah dulu kami  bermain pada dua hari raya ini. Rasulullah SAW  berkata :
Sesungguhnya Allah SWT telah mengganti dua hari itu dengan hari Raya yang lebih baik, yakni hari raya "'Idul Fithri" dan hari raya "'Idul Adhha" ( HR. Nasa'i - Ibnu Hibban).
Hukum shalat 'idul fithri adalah sunnah muakadah, yaitu sunnah yang sangat dipelihara dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Dalil yang menunjukkan atas disyariatkannya shalat 'Idul Fithri, antara lain:
a.  Al-Qur'an surat al Kautsar ayat 2.
b. Hadits; Hadits mutawatir bahwa Rasulullah SAW shalat 'Idul Fithri yang pertama pada tahun ke-dua   hijriyah, sebagaimana dilaporkan oleh Ibnu Abbas (HR. Bukhori-Muslim).
c. Ijma' Ulama', Para ulama dan kaum muslimin telah berijma' tetap disyariatkannya shalat 'Idul Fithri.
III. Waktu shalat 'Idul Fithri
Para ulama sependapat bahwa waktu shalat 'idul fithri  dimulai sejak terbit matahari 1 Syawwal hingga sebelum zawal (dzuhur), seperti waktu shalat dhuha. (HR.Ahmad). Disunnahkan agar menyegerakan  shalat 'Idul Adhha dan mengakhirkan sedikit shalat 'Idul Fithri. (HR. Syafi'i). Hikmahnya untuk shalat 'idul adhha agar waktu menyembelih hewan qurban lebih panjang. Sedang untuk 'idul fithri agar waktu menyalurkan zakat lebih luas.
IV. Tempat Shalat 'Idul Fithri
Para ulama sepakat bahwa tempat shalat 'idul fithri untuk Makkah, yang afdlol dilaksanakan di masjid Al Haram. Dan untuk luar Makkah, ada dua pendapat:
> Jumhur ulama' (kebanyakan ulama') melihat bahwa yang afdlol dilaksanakan ditanah lapang (bukan masjid), kecuali dalam keadaan dorurot atau ada udzur syar'i seperti hujan, maka dilaksanakan di masjid, seperti yang dilaporkan Abu Hurairah (HR. Abu Daud dan Al Hakim).
 > Asy-Syafi'iyah, melihat bahwa pelaksanaan shalat 'Idul Fithri lebih afdlol di masjid, sebab masjid adalah tempat yang paling mulia. Kecuali apabila masjidnya sempit, maka yang afdlol di tanah lapang kalau ada, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW . (HR. Bukhori - Muslim).
Konklusinya, tanah lapang (kalau ada), masjid bahkan musholla (kalau tidak  ada tanah lapang atau tidak ada masjid, atau ada tetapi  menyulitkan), dapat ditempati untuk shalat 'idul fithri.
Dengan tetap menjaga prinsip ukhuwwah, dan menyadari bahwa kita berada dalam suasana hari raya 'idul fithri, masalah ini tidak perlu dibesarkan, yang menjadi masalah adalah kalau tidak shalat 'idul fithri.
V. Tata Cara Shalat ' Idul Fithri
Shalat 'Idul Fithri terdiri dari dua rakaat. Syarat dan rukun shalat 'id mengikuti syarat dan rukun shalat wajib. Setelah takbiratul ikhram dan sebelum membaca al Fatihah pada rakaat pertama, disunnahkan membaca takbir sebanyak tujuh kali takbir. Dan pada rekaat ke-dua lima kali takbir, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari sujud (rakaat pertama) ke rakaat ke-dua (takbirotul qiyam), dengan mengangkat ke-dua tangan setiap takbir, sebagaimana dilaporkan Amar bin Syuaib (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan Daruquthni). Dan diantara takbir membaca :
Shalat 'Idul Fithri dilakukan sebelum khutbah 'Idul Fithri, sebagaimana dilaporkan oleh Ibnu Umar " Adalah Rasulullah SAW , Abu Bakar, Umar, Utsman melaksanakan shalat Idul Fithri sebelum khutbah 'Idul Fithri " (HR. Bukhori-Muslim). Riwayat yang sama juga dilaporkan oleh Abu Said.
VI. Khutbah 'Idul Fithri
Pelaksanaan khutbah 'Idul Fithri yaitu setelah shalat 'Id seperti dilaporkan oleh Ibnu Umar dan Abu Said (HR. Bukhori-Muslim).
Hukum khutbah 'Idul Fithri dan mendengarkannya adalah sunnat, seperti yang dilaporkan oleh Abdullah bin As Said (HR. An Nasa'i, Abu Daud dan Ibnu Majah). Dan yang paling afdlol mengikuti seluruh rangkaian shalat/khutbah 'Idul Fithri dari awal sampai akhir.  Dan seperti pada shalat jum'at, khutbah 'Idul Fithri terdiri dari dua khutbah.
VII. Hal-hal yang disunnahkan  pada Waktu Hari Raya
a. Mengisi  malam 'Idul Fithri dengan ibadah dan taqorrub kepada Allah, seperti dzkir, shalat, qiroatul Qur'an, tasbih, istighfar dan sebagainya. Dan yang lebih afdlol, menghidupkan malam 'Id semalam suntuk , seperti dilaporkan ubadah bin Shamit (HR. Ath Thobari dan Daru Quthni), tentunya kalau kuat,tanpa mengorbankan ibadah-ibadah wajib seperti, shalat isya' dan shalat subuh, tepat pada waktunya dengan berjama'ah. Menghindari mengisi malam-malam 'Idul Fithri dengan acara hura-hura, takbiran sambil menabuh beduk yang justru mengganggu ( tidak khusyuk),
memutar kaset takbiran sementara orangnya tidur dan lain-lain, yang bertentangan dengan sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW .
b.  Menghidupkan sunnah takbiran semenjak terbenam matahari akhir Ramadhan hingga berangkat ke tempat shalat 'id sampai kemudian shalat 'id dilaksanakan dengan lafal, al:
c. Mandi (HR. Ibnu Majah), memakai wangi-wangian (parfum) (HR. Baihaqi), bersiwak (menggosok gigi),memakai sebaik-baik pakaian.
d. Bersegera (berpagi-pagi) menuju tempat shalat 'Idul fithri, dengan tenang, dan penuh ketulusan. Dan lebih afdlol kalau berjalan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, seperti dilaporkan oleh Ali bin Abi Tholib (HR. Tirmidzi).
e. Makan (sarapan) sebelum berangkat shalat 'Idul Fithri, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (HR. Bukhori)
f. Membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat 'Idul Fithri (batas akhir  pembayaran zakat fitrah). Sekalipun zakat fitrah boleh saja dibayar beberapa hari sebelum 'Idul Fithri. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daraquthni, al Hakim)
g. Bergembira dan menggembirakan sesama muslim dan lebih mempererat tali ukhuwah diantara kaum muslimin .
h. Disunnahkan juga agar jalan ketika pergi dan jalan ketika pulang tidak sama. Seperti yang dipraktekkan  Rasulullah SAW. Sebagaimana yang dilaporkan Jabir (HR. Bukhori).
VIII. 'Idul Fithri bagi kaum wanita dan anak-anak
Sebagaimana halnya kamu pria, kaum wanita dan anak-anak pun disunnatkan menghadiri shalat 'Idul Fithri. Begitu pula halnya orang-orang tua, gadis-gadis perawan, wanita-wanita haidh dan nifas. Seperti dilaporkan oleh Ummu Athiyah (HR. Bukhori - Muslim).
Adalah Rasulullah SAW keluar bersama istri-istri dan putri-putrinya untuk melaksanakan shalat 'Idul Fithri dan mendengarkan khuthbah (HR. Ibnu Majah & Baihaqi dan Ibnu Abbas). Adapun untuk wanita haidh dan nifas, cukup mendengarkan khuthbah, tidak ikut shalat.
IX. Adzan dan Qomat
Tidak disyari'atkan adzan dan qomat pada waktu shalat 'Idul Fithri dan 'Idul Adhha, seperti dilaporkan Ibnu Abbas dan Jabir (HR. Bukhori dan Muslim)
X. Shalat Qobliyah dan Ba'diyah
Tidak ada satu riwayat-pun yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan shahabatnya mengerjakan shalat sunnat qobliyah dan ba'diyah pada waktu shalat 'Idul Fithri. (HR. Jama'ah dari Ibnu Abbas), kecuali kalau shalat 'Idul Fithri dilaksanakan di masjid, maka tetap disunnatkan shalat tahiyyat al masjid.
XI. Bergembira pada Hari Raya 'Idul Fithri
Umat Islam disunnatkan agar bergembira dan menggembirakan orang lain pada hari raya 'Idul Fithri. Dengan memakai pakaian yang terbaik, sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmatNya, makan minum yang halal dan tidak isrof (berlebihan), saling berjabat tangan (kecuali antara pria dan wanita yang bukan muhrim), saling menziarohi, saling memberi  (mengirim) ucapan selamat (berma'af ma'afan), dan saling bertukar hadiah dalam batas-batas yang wajar. Hal ini menunjukkan hikmah ajaran Islam yang selalu menjaga keseimbangan (tawazun).
Namun demikian sifat berlebih-lebihan dalam berbagai hal tetap tidak dibenarkan oleh Islam , sekalipun pada hari raya 'Idul Fithri. Hadits riwayat An Nasa'i di muka menunjukkan adanya alternatif yang diberikan Rasulullah SAW dalam sabdanya: "Allah telah menggantikan dua hari raya jahiliyah. Hal ini mengisyaratkan bahwa 'Idul Fithri harus jauh dari nilai-nilai jahiliyah dan harus berfungsi sebagai rasa  syukur kepada Allah, dan penegasan kembalinya kita kepada fithrah.
XII. Pasca Ramadhan
Umat Islam hendaknya berupaya  melestarikan nilai-nilai dan  amaliyah-amaliyah  Ramadhan yang  telah dibina selama sebulan penuh, diantaranya dengan melaksanakan  puasa sunnah selama  6 hari pada bulan Syawwal.
XIII. Penutup.
Demikian panduan praktis ini, semoga hikmah dan tujuan 'Idul Fithri sebagai hari kembalinya hamba-hamba Allah  kepada fitrahnya, dapat kita raih. Amin.

Panduan I'itikaf Romadhon


PANDUAN I’TIKAF ROMADHON


Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang dangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah i'tikaf. setiap muslim dianjurkan (disunnatkan) untuk beri'tikaf di masjid, terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I'tikaf merupakan sarana meditasi dan kontemplasi yang sangat efektif bagi muslim dalam memelihara keislamannya khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.
I.       Definisi I'tikaf
Para ulama mendefinisikan i'tikaf yaitu berdiam atau tinggal di masjid dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan taqorrub kepada Allah SWT . Ibnu Hazm berkata:  I'tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat taqorrub kepada Allah SWT pada waktu tertentu pada siang atau malam hari. ( al Muhalla V/179)
II.    Hukum I'tikaf
Para ulama telah berijma' bahwa i'tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnatkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. A'isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan: "Adalah Rasulullah SAW beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan " ( HR. Bukhori  & Muslim)
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, kecuali pada tahun wafatnya beliau beri'tikaf selama 20 hari. Demikian halnya para shahabat dan istri beliau senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: " Sepengetahuan saya tak seorang pun ulama mengatakan i'tikaf bukan sunnat".
III. Fadhilah ( keutamaan ) I'tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang menunjukkan keutamaan I'tikaf? Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I'tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW, para shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para ulama' salafus sholeh senantiasa melakukan ibadah ini.
IV. Macam-macam I'tikaf
I'tikaf yang disyariatkan ada dua macam; satu sunnah, dan dua wajib. I'tikaf sunnah yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk bertaqorrub kepada Allah SWT seperti i'tikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dan I'tikaf yang wajib yaitu yang didahului dengan nadzar (janji), seperti : "Kalau Allah SWT menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan beri'tikaf.
V.    Waktu I'tikaf
Untuk i'tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan , sedangkan i'tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Ya'la bin Umayyah berkata: " Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk i'tikaf".
VI. Syarat-syarat I'tikaf.
Orang yang i'tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Muslim.
2. Berakal
3. Suci dari janabah ( junub), haidh dan nifas.
Oleh karena itu i'tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
VII.          Rukun-rukun I'tikaf
1. Niat  (QS. Al  Bayyinah : 5), (HR: Bukhori & Muslim tentang niat)
2. Berdiam di masjid (QS. Al Baqoroh : 187)
Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i'tikaf . Sebagian ulama membolehkan i'tikaf disetiap masjid yang dipakai shalat berjama'ah lima waktu. Hal itu  dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jama'ah setiap waktu.
Ulama lain mensyaratkan agar i'tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai buat shalat jum'at, sehingga orang yang i'tikaf tidak perlu meninggalkan tempat  i'tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum'at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhol yaitu i'tikaf di masjid jami', karena Rasulullah SAW i'tikaf di masjid jami'. Lebih afdhol di tiga masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid Aqsho.
VIII.       Awal dan akhir I'tikaf
Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa yang ingin i'tikaf dengan ku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau i'tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied.
IX. Hal-hal yang disunnahkan waktu i'tikaf
Disunnahkan agar orang yang i'tikaf memperbanyak ibadah dan taqorrub kepada Allah SWT , seperti shalat, membaca al-Qur'an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do'a dan sebagainya. Termasuk juga didalamnya pengajian, ceramah, ta'lim, diskusi ilmiah, tela'ah buku tafsir, hadits, siroh dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan  segala aktifitas ilmiah  lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.
X.    Hal-hal yang diperbolehkan bagi mu'takif (orang yang beri'tikaf)
1. Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhori Muslim)
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3. Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya  .
4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
XI. Hal-hal yang membatalkan I'tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan salah satu rukun i'tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad ( keluar dari agama Islam ) (QS. 39: 65
3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Berjima' (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187). Akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.
7. Pergi shalat jum'at ( bagi mereka yang membolehkan i'tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum'at)
XII.          I'tikaf bagi Muslimah
I'tkaf disunnahkan bagi wanita sebagaimana disunnahkan bagi pria. Selain syarat-syarat yang disebutkan tadi, i'tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat lain-sbb:
 1. Mendapat izin  (ridlo) suami atau orang tua. Hal itu disebabkan karena ketinggian hak suami bagi istri yang wajib ditaati, dan juga dalam rangka menghindari fitnah yang-mungkin-terjadi.
 2. Agar tempat i'tikaf wanita memenuhi kriteria syari'at. Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syarat i'tikaf adalah masjid.  Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dapat dipakai wanita beri'tikaf. Tetapi yang lebih afdhol- wallahu 'alam- ialah tempat shalat di umahnya. Oleh karena bagi wanita tempat shalat dirumahnya lebih afdhol dari masjid wilayahnya. Dan masjid di wilayahnya lebih afdhol dari masjid raya. Selain itu lebih seiring dengan tujuan umum syari'at Islamiyah, untuk menghindarkan wanita semaksimal mungkin dari tempat keramaian kaum pria, seperti  tempat ibadah di masjid. Itulah sebabnya wanita tidak diwajibkan shalat jum'at dan shalat jama'ah di masjid. Dan seandainya ke masjid ia harus berada di  belakang. Kalau demikian, maka i'tikaf yang justru membutuhkan waktu lama di masjid , seperti tidur, makan, minum, dan sebagainya lebih dipertimbangkan. Ini tidak berarti i'tikaf bagi wanita tidak diperboleh di masjid. Wanita  bisa saja i'tikaf di masjid dan bahkan lebih afdhol apabila masjid tersebut menempel dengan rumahnya, jama'ahnya hanya wanita, terdapat tempat buang air dan kamar mandi khusus dan sebagainya.

Panduan Menggapai Lailatul Qodar


PANDUAN MENGGAPAI LAILATUL QODAR

I.       Muqoddimah

      Sesudah disyariatkannya ibadah shaum, dan agar umat Islam dapat merealisasikan nilai taqwa, Allah SWT melengkapi nikmat-Nya dengan memberikan adanya "Lailat al qodr". Allah berfirman : " Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur'an pada " Lailat al qodr". Tahukah kalian apakah " Lailat al qodr" ?. Itulah malam yang lebih utama dari pada seribu bulan" (QS. Al Qodr : 1-3)
II.    Keutamaan Lailat al Qodr
      Ayat yang dikutip di atas jelas menunjukkan nilai utama dari " Lailat al qodr". Mengomentari ayat di atas Anas bin Malik ra menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keutamaan disitu adalah bahwa amal ibadah seperti shalat, tilawah al-Qur'an, dan dzikir serta amal sosial (seperti shodaqoh dana zakat), yang dilakukan pada malam itu lebih baik dibandingkan amal serupa selama seribu bulan (tentu di luar malam lailat al qodr sendiri). Dalam riwayat lain Anas bin Malik juga menyampaikan keterangan Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya Allah mengkaruniakan " Lailat al qodr" untuk umatku, dan tidak memberikannya kepada umat-umat sebelumnya.
      Sementara berkenaan dengan ayat 4 surat al qodr,  Abdullah bin Abbas  ra menyampaikan sabda Rasulullah bahwa pada saat terjadinya lailat al qodr, para malaikat turun kebumi menghampiri hamba-hamba Allah yang sedang qiyam al lail, atau melakukan dzikir, para malaikat mengucapkan salam kepada mereka. Pada malam itu pintu-pintu langit dibuka, dan Allah menerima taubat dari  para hambaNya yang bertaubat.
      Dalam riwayat Abu Hurairah ra, seperti dilaporkan oleh Bukhori, Muslim dan al Baihaqi, Rasulullah SAW juga pernah menyampaikan , "barangsiapa melakukan qiyam ( shalat malam) pada lailat al qodr, atas dasar iman serta semata-mata mencari keridloan Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya".
      Demikian banyaknya keutamaan lailat al qodr, sehingga Ibnu Abi Syaibah pernah menyampaikan ungkapan al Hasan al Bashri, katanya : " Saya tidak pernah tahu adanya hari atau malam yang lebih utama dari malam yang lainnya, kecuali ' Lailat al qodr', karena lailat al qodr lebih utama dari (amalan) seribu bulan".
III. Hukum "Menggapai"  Lailat al Qodr.
      Memperhatikan pada arahan (taujih) Rasulullah SAW, serta contoh yang beliau tampilkan dalam upaya "menggapai" lailat al qodr, dalam hal ini misalnya Umar pernah menyampaikan sabda  Rasulullah SAW : " Barangsiapa mencari lailat al qodr, hendaknya ia mencarinya pada malam kedua puluh tujuh" (HR. Ahmad). Maka para ulama'  berkesimpulan bahwa berupaya menggapai lailat al qodr hukumnya sunnah.
IV. Kapankah terjadinya Lailat al Qodr
      Sesuai dengan firman Allah pada awal surat Al Qodr, serta pada ayat 185 surat Al Baqoroh, dan hadits Rasulullah SAW.  Maka para ulama' bersepakat bahwa " Lailat al qodr" terjadi pada malam bulan Ramadhan. Bahkan seperti diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Abu Dzar, dan Abu Hurairah, lailat al qodr bukannya sekali terjadi pada masa Rasulullah SAW saja, malainkan ia terus berlangsung pada setiap bulan Ramadhan untuk mashlahat umat Muhammad, sampai terjadinya hari qiyamat.
      Adapun tentang penentuan kapan persis terjadinya lailat al qodr, para ulama berbeda pendapat disebabkan beragamnya informasi hadits Rasulullah, serta pemahaman para shahabat tentang hal tersebut. Sebagaimana tersebut dibawah ini :
1.      Lailat al qodr terjadi pada malam 17 Ramadhan, malam diturunkannya Al Qur'an. Hal ini disampaikan oleh Zaid bin Arqom, dan Abdullah bin Zubair ra. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi dan Bukhori dalam tarikh).
2.      Lailat al qodr terjadi pada malam-malam  ganjil disepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Aisyah dari sabda Rasululah SAW: 
"Carilah lailat al qodr pada malam-malam ganjil disepuluh hari terakhir bulan Ramadhan" (HR. Bukhori, Muslim dan Baihaqi)

3.      Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 21 Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Abi Said al Khudri yang dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim.
4.      Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 23 bulan Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Abdullah bin Unais al Juhany, seperti dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim.
5.      Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 27 bulan Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar, seperti dikutip oleh Ahmad. Dan seperti 
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, bahwa Umar bin al Khoththob, Hudzaifah serta sekumpulan besar shahabat, yakin bahwa lailat al qodr terjadi 
pada malam 27 bulan Ramadhan. Rasulullah SAW seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, juga pernah menyampaikan kepada shahabat yang telah tua dan lemah tak mampu qiyam  berlama-lama dan meminta nasehat kepada beliau kapan ia bisa mendapatkan lailat al qodr, Rasulullah SAW kemudian 
menasehati agar ia mencarinya pada malam ke 27 bulan Ramadhan (HR. Thabroni dan Baihaqi).

6.      Seperti difahami dari riwayat Ibnu Umar dan Abi Bakrah yang  dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim, terjadinya lailat al qodr mungkin berpindah-pindah pada malam-malam ganjil sepanjang sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
      Sesuai dengan informasi terakhir ini, dan karena langka dan pentingnya lailat al qodr, maka selayaknya setiap muslim berupaya selalu mendapatkan lailat al qodr pada sepanjang sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
V.    Tanda-tanda terjadinya Lailat al qodr
      Seperti diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: " Pada saat terjadinya lailat al qodr itu, malam terasa jernih, terang, tenang, cuaca sejuk tidak terasa panas tidak juga dingin. Dan pada pagi harinya matahari terbit dengan jernih terang benderang tanpa tertutup sesuatu awan".
VI. Apa yang perlu dilakukan pada lailat al qodr dan agar dapat menggapai lailat al qodr
      1.  Lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan semua bentuk ibadah pada hari-hari Ramadhan, menjauhkan diri dari semua hal yang dapat mengurangi keseriusan beribadah pada hari-hari itu. Dalam peribadatan ini juga dengan mengikutsertakan keluarga. Hal itulah  yang dahulu dicontohkan Rasulullah SAW. 
2. Melakukan i'tikaf dengan berupaya sekuat tenaga. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. 
3. Melakukan qiyamu al lail berjama'ah, sampai dengan rekaat terakhir yang dilakukan imam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dzar ra. 
4. Memperbanyak do'a memohon ampunan dan keselamatan kepada Allah dengan lafal : "Allahumma innaka 'afuwun tuhibul afwa fa'fu 'anni". 
  
Hal inilah yang diajarkan oleh Rasulullah  SAW kepada Aisyah ra ketika beliau bertanya : ' wahai Rasulullah, bila aku ketahui kedatangan lailat al qodr, apa yang mesti aku ucapkan"? (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

VII.          Menggapai " Lailat al qodr" bagi Muslimah
      Sebagaimana tersirat dari dialog Rasulullah SAW dengan Aisyah, istri beliau itu, maka mudah disimpulkan bahwa kaum muslimah-pun disyari'atkan dan diperbolehkan menggapai lailat al qodr . Dengan melakukan maksimalisasi ibadah yang memang diperbolehkan untuk dilakukan seorang muslimah.
VIII.       Khotimah
      Demikian panduan ringkas ini, mudah-mudahan pada bulan Ramadhan tahun ini Allah memperkenankan kita meraih " Lailat al qodr", malam yang utama dari 1000 bulan alias 83 tahun itu. Amin .

Keutamaan Shalat Sunnah Terawih



KEUTAMAAN SHOLAT SUNNAH TARAWIH

Di riwayatkan oleh Saiyidina Ali (r.a.) daripada Rasulullah S.A.W., sebagai jawapan dari pertanyaan sahabat-sahabat Nabi S.A.W. tentang fadhilat (kelebihan) sembahyang sunat tarawih pada bulan Ramadan:
Malam 1:
Keluar dosa-dosa orang mukmin pada malam pertama sepertimana ia baru dilahirkan, mendapat keampunan dari Allah.
Malam 2:
Diampunkan dosa-dosa orang mukmin yang sembahyang tarawih serta kedua ibubapanya (sekiranya mereka orang beriman).
Malam 3:
Berseru Malaikat di bawah 'Arasy' supaya kami meneruskan sembahyang tarawih terus-menerus semoga Allah mengampunkan dosa engkau.
Malam 4:
Memperolehi pahala ia sebagaimana pahala orang-orang yang membaca kitab-kitab Taurat, Zabur, Injil dan Al-Quran.
Malam 5:
Allah kurniakan baginya pahala seumpama orang sembahyang di Masjidilharam, Masjid Madinah dan Masjidil Aqsa.
Malam 6:
Allah kurniakan pahala kepadanya pahala Malaikat-malaikat yang tawaf di Baitul Ma'mur (70 ribu malaikat sekali tawaf), serta setiap batu-batu dan tanah-tanah mendoakan supaya Allah mengampunkan dosa-dosa orang yang mengerjakan sembahyang tarawih pada malam ini.
Malam 7:
Seolah-olah ia dapat bertemu dengan Nabi Musa serta menolong Nabi 'Alaihissalam menentang musuh ketatnya Fi'raun dan Hamman.
Malam 8:
Allah mengurniakan pahala orang sembahyang tarawih sepertimana yang telah dikurniakan kepada Nabi Allah Ibrahim 'Alaihissalam.
Malam 9:
Allah kurniakan pahala dan dinaikkan mutu ibadat hambanya seperti Nabi Muhamad S.A.W.
Malam 10:
Allah Subhanahuwata'ala mengurniakan kepadanya kebaikan di dunia dan akhirat.
Malam 11:
Keluar ia daripada dunia (mati) bersih daripada dosa seperti ia baharu dilahirkan.
Malam 12:
Datang ia pada hari Qiamat dengan muka yang bercahaya (cahaya ibadatnya).
Malam 13:
Datang ia pada hari Qiamat dalam aman sentosa daripada tiap-tiap kejahatan dan keburukan.
Malam 14:
Datang Malaikat menyaksikan ia bersembahyang tarawih, serta Allah tiada menyesatkannya pada hari Qiamat.
Malam 15:
Semua Malaikat yang menanggung 'Arasy, Kursi, berselawat dan mendoakan supaya Allah mengampunkan.
Malam 16:
Allahsubhanahuwata'ala tuliskan baginya terlepas daripada neraka dan dimasukkan ke dalam Syurga.
Malam 17:
Allah kurniakan orang yang bertarawih pahalanya pada malam ini sebanyak pahala Nabi-Nabi.
Malam 18:
Seru Malaikat: Hai hamba Allah sesungguhnya Allah telah redha kepada engkau dan ibubapa engkau (yang masih hidup atau mati).
Malam 19:
Allah Subhanahuwataala tinggikan darjatnya di dalam Syurga Firdaus.
Malam 20:
Allah kurniakan kepadanya pahala sekalian orang yang mati syahid dan orang-orang solihin.
Malam 21:
Allah binakan sebuah istana dalam Syurga daripada nur.
Malam 22:
Datang ia pada hari Qiamat aman daripada tiap-tiap dukacita dan kerisauan (tidaklah dalam keadaan huru-hara di Padang Mahsyar).
Malam 23:
Allah subhanahuwataala binakan kepadanya sebuah bandar di dalam Syurga daripada nur.
Malam 24:
Allah buka peluang 24 doa yang mustajab bagi orang bertarawih malam ini, (elok sekali berdoa ketika dalam sujud).
Malam 25:
Allah Taala angkatkan daripadanya siksa kubur.
Malam 26:
Allah kurniakan kepada orang bertarawih pahala pada malam ini seumpama 40 tahun ibadat.
Malam 27:
Allah kurniakan orang bertarawih pada malam ini ketangkasan melintas atas titian Sirotolmustaqim seperti kilat menyambar.
Malam 28:
Allah Subhanahuwataala kurniakan kepadanya pahala 1000 darjat di akhirat.
Malam 29:
Allah Subhanahuwataala kurniakan kepadanya pahala 1000 kali haji yang mabrur.
Malam 30:
Allah Subhanahuwataala beri penghormatan kepada orang bertarawih pada malam terakhir ini yang teristimewa sekali, lalu berfirman: "Hai hambaKu: Makanlah segala jenis buah-buahan yang engkau ingini hendak makan di dalam syurga, dan mandilah engkau daripada air syurga yang bernama Salsabila, serta minumlah air daripada telaga yang dikurniakan kepada Nabi Muhammad S.A.W. yang bernama 'Al-Kauthar"."